Sekjen Kemenhan: UU TNI Baru untuk Perkuat Pertahanan Negara Hadapi ‘The Rules of Digitalization in Economic Welfare’

Sekjen Kemenhan: UU TNI Baru untuk Perkuat Pertahanan Negara Hadapi ‘The Rules of Digitalization in Economic Welfare’ - Image Caption


News24xx.com -  Setelah pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UI TNI), membuat negara kita bisa disebut memasuki era baru yang penuh harapan.  

UU ini dirancang untuk memperkuat pertahanan negara dan mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan ‘The Rules of Digitalization in Economic Welfare’  di masa depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemenhan) Letjen TNI  Tri Budi Utomo menjabarkan salah satu kerangka kerja dari  UU ini adalah Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam). “UU TNI yang  telah disahkan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR,  dengan pertimbangan  pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).

Menurutnya, perubahan UU ini tetap menghormati supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, hak azasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum. “Juga  mendukung Indonesia dalam memanfaatkan potensi digitalisasi. UU ini menggaris bawahi pentingnya kolaborasi di  berbagai sektor, termasuk ideologi dan politik, demi menciptakan sinergi yang mendorong kemajuan ekonomi melalui digitalisasi,” ujar Tribudi.

Letjen Tribudi menjelaskan bahwa  TNI akan memiliki peran yang lebih strategis dalam menjaga keamanan nasional di tengah transformasi digital. “Digitalisasi dapat membawa banyak keuntungan, tetapi juga tantangan. TNI diharapkan dapat berperan aktif dalam melindungi data dan infrastruktur penting negara dari ancaman kejahatan siber,” ungkapnya.

Letjen Tribudi menekankan bahwa sektor ekonomi juga akan diuntungkan dengan hadirnya UU TNI yang baru. “UU ini akan menciptakan lingkungan yang aman untuk investasi, inovasi, dan pengembangan teknologi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi digital,” jelasnya.

Untuk aspek sosial budaya juga menjadi perhatian dalam proses implementasi. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami dan siap beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh digitalisasi. Pendidikan dan pelatihan akan menjadi prioritas, sehingga masyarakat dapat berkontribusi aktif di dalam ekonomi digital,” tandasnya.

UU yang baru ini juga memberikan penekanan pada pentingnya pertahanan dan keamanan sebagai pilar utama dalam menghadapi segala ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. “Melalui kerangka IPOLEKSOSBUDHANKAM, kami akan memastikan bahwa semua elemen bangsa bersatu untuk menjaga stabilitas dan keamanan Indonesia dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks,” tutup Letjen Tribudi. ***