ART Ditangkap Polisi Curi Sejumlah Barang Antik Milik Majikan

ART Ditangkap Polisi Curi Sejumlah Barang Antik Milik Majikan - Image Caption
News24xx.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) ditangkap penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Ia diduga mencuri sejumlah barang antik milik majikannya berinisial GW (50) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Aksi pencurian barang antik bernilai puluhan juta sudah dilakukan ATJ sejak Agustus 2024 sampai Maret 2025. “Sudah berjalan tujuh bulan,” kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada awak media di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Pelaku ATJ ditangkap pada Minggu (23/3/2025) di Depok, Jawa Barat. Ia sudah bekerja dengan korban sejak berusia 15 tahun. Aksi pencurian tersebut dilakukan saat GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan kini tinggal di Depok, Jawa Barat.
Barang antik itu tersimpan di gudang sehingga korban tidak curiga kalau barang miliknya telah dibawa pelaku. Barang-barang hasil kejahatannya dijual secara bertahap satu per satu.
Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah mengecek rumahnya dan ditemui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada. ATJ mengaku sudah menjual barang-barang milik GW ke seseorang berinisial K.
Menurut GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Beberapa barang bukti disita polisi diantaranya, satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu. ***