Sempat Menjadi Buronan, Maryoto Akhirnya Dihukum 18 Tahun Penjara karena Membunuh Kekasihnya

Sempat Menjadi Buronan, Maryoto Akhirnya Dihukum 18 Tahun Penjara karena Membunuh Kekasihnya - Image Caption


News24xx.com -  Terdakwa, Maryoto, warga Depok yang terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/3/2025). Maryoto sempat menjadi buronan selama 10 tahun karena kabur dan bersembunyi di Klaten.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai, Andry Eswin Sugandhi. Maryoto dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya. “Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim dalam sidang di PN Depok yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sihyadi.

Vonis atau putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Depok, Sihyadi dalam sidang sebelumnya di PN Depok yang menyatakan Maryoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Hukuman 18 tahun penjara terhadap Maryoto dikurangi selama berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu menyita atau merampas barang buktili berupa 1 (satu) bilah pisau dapur, panjang 28 cm, terbuat dari stainless untuk dimusnahkan.

Sementara itu, Maryoto yang tanpa didampingi kuasa hukum usai mendengar vonis dari Majelis Hakim PN Depok menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan, Guntur SH, praktisi hukum menanggapi putusan Majelis Hakim PN Depok terhadap terdakwa Maryoto pembunuh kekasih Vonis 18 tahun penjara menyatakan sudah memenuhi unsur dan wajar sebagai efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti yang dilakukan terdakwa. ***