Ngaku Polisi, Dua Residivis di Tanah Abang Rampas Ponsel dan Uang Tiga Orang Korban

Ngaku Polisi, Dua Residivis di Tanah Abang Rampas Ponsel dan Uang Tiga Orang Korban - Image Caption
News24xx.com - Mengaku sebagai polisi, dua residivis berinisial RE (35) dan HS (35) merampas ponsel dan uang milik warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya mengaku nekat melakukan perampasan karena terdesak kebutuhan hidup.
Hasil pemeriksaan diketahui, RE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan HS adalah residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Motifnya masalah ekonomi,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, Minggu (16/3/2025), yang didapat media ini.
Menurut AKBP Aditya, tersangka RE sebelumnya pernah dihukum atas kasus Pasal 363 KUHP dengan hukuman enam bulan penjara. Sedang tersangka HS pernah terjerat Pasal 170 KUHP mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan divonis empat tahun penjara.
Kasus perampasan yang menghantar keduanya kembali berurusan dengan hukum terjadi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Kasus ini berawal saat korban, YWW, F, dan IMY tengah berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat tiba-tiga didatangi kedua tersangka.
Ketiganya diminta oleh tersangka RE yang muncul secara tiba-tiba dari sisi kiri jalan dan meminta ketiga korban agar diam dan berjongkok. “Pelaku RE menyuruh korban ‘minggir, minggir berhenti dulu!’ sambil tangannya memepet badan korban F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh para korban duduk jongkok,” ujar AKBP Aditya.
Setelah itu, pelaku RE memerintahkan para korban untuk berdiri kembali dan memeriksa pakaian korban seraya menuduh mereka telah melakukan transaksi narkoba. ‘Lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kata RE sambil menunjuk korban F dan IMY.
Selang beberapa lama datang tersangka HS langsung menggeledah pakaian para korban. HS lalu mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana salah satu korban. Tersangka HS juga mengambil uang Rp70 ribu dari dompet korban F. Pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil berkata ‘yang bener lo punya duit berapa’ dan kembali mengambil dompet F’.
Saat itu korban F sempat memohon kepada tersangka agar tidak mengambil seluruh uangnya. Sebab, uang itu buat ongkos pulang dan membantah tuduhan tersangka telah bertransaksi narkoba. Tersangka HS lalu membentak dan meminta korban diam, ‘gue gampar lo’ sambil melangkah maju ke F hingga korban ketakutan. Tersangka RE dan HS tak mengindahkan para korban agar uang tidak diambil semua.
Setelah mengambil ponsel dan uang milik korban, kedua pelaku langsung meninggalkan para korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap penyidik Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah ketiga korban membuat laporan polisi. ***