Aksi Penolakan UU TNI Makin Meluas hingga Mojokerto

Aksi Penolakan UU TNI Makin Meluas hingga Mojokerto - Image Caption
News24xx.com - Aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masih terus berlangsung hingga saat ini. Terbaru demo terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
melalui akun X @qoccupied pada Rabu, 26 Maret 2025, terlihat sejumlah masyarakat melakukan aksi penolakan terkait UU TNI.
“Mojokerto juga bisa bersuara!” kata akun X tersebut.
Tagar Peringatan Darurat jadi trending topic
Aksi demo tak hanya dilakukan secara langsung, namun masyarakat juga turut melakukan demo di media sosial.
Kini tagar Peringatan Darurat pun menjadi trending topic di media sosial X pada Rabu, 26 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan, tagar tersebut bergema seiring dengan penolakan UU TNI dan yang terbaru UU Polri yang disebut-sebut akan disahkan juga.
Kenapa UU TNI banyak ditolak masyarakat?
UU TNI banyak ditolak oleh masyarakat karena berbagai hal.
Pertama, banyak pihak menilai bahwa UU ini membuka kembali ruang bagi militer untuk terlibat aktif dalam urusan sipil, mirip seperti masa Orde Baru saat dwifungsi ABRI masih berlaku.
Saat itu, militer tidak hanya berperan sebagai alat pertahanan, tetapi juga aktif dalam pemerintahan dan birokrasi sipil, yang kemudian terbukti menyuburkan otoritarianisme.
Kedua, Revisi UU TNI memperluas tugas militer ke 16 jenis penugasan di luar operasi militer untuk perang (OMP). Ini termasuk keterlibatan dalam penanganan bencana, aksi terorisme, bahkan pengamanan objek vital nasional tanpa persetujuan dari otoritas sipil.
Banyak yang khawatir bahwa hal ini bisa dimanfaatkan untuk militerisasi ruang sipil tanpa pengawasan publik yang memadai.
Ketiga, penambahan wewenang militer dalam berbagai ranah tidak diiringi dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan kuat dari lembaga sipil.
Ini dikhawatirkan akan membuat militer makin kebal dari kritik atau akuntabilitas, yang pada akhirnya mengancam prinsip check and balance dalam demokrasi.
Kilas balik pengesahan RUU TNI oleh DPR
UU TNI yang baru-baru ini jadi sorotan diketahui disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI. Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Revisi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan memicu banyak perdebatan serta aksi demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil, karena dinilai membuka peluang kembalinya dwifungsi militer dalam ranah sipil. ***