Sebanyak 158.351 Narapidana Dapat RK dan PMP Sambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025

Sebanyak 158.351 Narapidana Dapat RK dan PMP Sambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 - Image Caption


News24xx.com - Sebanyak 158.351 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP). Remisi ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2025.

Dokumen remisi diserahlan Menteri Imipas Agus Andrianto kepada narapidana secara simbolis dalam acara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Dijelaskan, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP pada perayaan Hari Raya Nyepi.

Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Tetcatat ada 20 narapidana penerima RK II langsung bebas setelah menerima remisi. Sedang 12 anak binaan menerima PMP I, yakni pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idulfitri 1446 Hijriah.

Rinciannya 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

Pemberian remisi ini menurut Agus bukan hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik. Tetapi sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” ujar Menteri Agus.

Dijelaskan, pemberian RK dan PMP sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dikatakan, Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. ***