29 WNI Dideportasi dari Filipina Terkait Dugaan Penipuan Online

29 WNI Dideportasi dari Filipina Terkait Dugaan Penipuan Online - Image Caption


Berita24xx.com -  Kepolisian Indonesia pada hari Minggu memfasilitasi pemulangan 29 warga negara yang dideportasi dari Filipina karena diduga bekerja dengan sindikat penipuan dan perjudian daring.

Orang-orang tersebut dituduh terlibat dengan jaringan kriminal yang beroperasi di Menara Kanlaon di Kota Pasay, Manila, menurut Brigjen Untung Widyatmoko, sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia.

"Mereka ditangkap oleh pihak berwenang Filipina atas kejahatan yang terkait dengan perjudian daring dan penipuan," kata Untung. "Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memulangkan mereka sebelum tengah malam pada hari Sabtu."

Sekembalinya mereka, pihak berwenang Indonesia akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah orang-orang yang dideportasi melanggar hukum nasional.

"Kami akan selidiki sindikat yang mereka ikuti dan identifikasi dari 29 orang tersebut, siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku," kata Untung.

Perkembangan ini terjadi hanya beberapa minggu setelah pemerintah Indonesia memulangkan ratusan warga negara yang telah diperdagangkan atau dipaksa bekerja untuk jaringan penipuan daring di Myanmar, dengan bantuan dari pihak berwenang Tiongkok dan Thailand.

Sebanyak 554 warga negara Indonesia -- 449 pria dan 105 wanita -- telah diiming-imingi janji palsu pekerjaan bergaji tinggi di Thailand dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, namun kemudian dipaksa mengikuti operasi penipuan dengan kondisi yang menyerupai perbudakan digital.

Mereka termasuk di antara lebih dari 7.000 orang dari berbagai negara yang diselamatkan melalui operasi gabungan yang melibatkan otoritas China dan Thailand serta milisi lokal di Myanmar.

Menurut data pemerintah, lebih dari 4.700 warga negara Indonesia telah diselamatkan dari sindikat kejahatan dunia maya transnasional di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam antara tahun 2020 dan 2023. ***