Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan

Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan - Image Caption
News24xx.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadapi ancaman pemberhentian dari jabatannya akibat dugaan pelanggaran administratif setelah dilaporkan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi saat masa libur Lebaran 2025.
Perjalanan tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin dari gubernur dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.
Perilaku tersebut menuai kritik tajam dan bahkan berujung pada ancaman pemberhentian dari jabatan kepala daerah. Permasalahan ini pun menyoroti pentingnya etika dan tata kelola pemerintahan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum Kepala Daerah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini secara tegas mengatur hak dan kewajiban kepala daerah, termasuk mekanisme izin keluar daerah.
Pasal dalam UU tersebut menekankan bahwa kepala daerah yang ingin meninggalkan wilayah tugasnya harus memperoleh izin dari gubernur jika ia adalah bupati/wali kota, dengan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu tertentu bisa menjadi dasar pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Fakta Dugaan Pelanggaran: Liburan Tanpa Izin Resmi
Kabar mengenai keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang mencuat ke publik melalui media sosial dan pernyataan sejumlah tokoh publik. Salah satunya datang dari anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, yang secara tegas mengkritik sikap Bupati Indramayu tersebut.
"Ada Undang-Undangnya itu, diberhentikan selama berapa tuh? Selama tiga bulan, lihat aja undang-undangnya," ungkap Dedi dalam unggahan Instagram pada Minggu, 6 April 2025.
Dedi juga menyesalkan sikap acuh Lucky Hakim yang tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim untuk keperluan koordinasi pemerintahan.
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kepala daerah seharusnya berada di tempat tugasnya selama masa libur Lebaran. Menurutnya, momen Idul Fitri adalah saat yang penting bagi para pemimpin daerah untuk menjalin hubungan dengan masyarakat secara langsung.
"Bulan Lebaran begini, para pejabat tuh ada di tempat. Karena silaturahmi kita kan dengan warga, bukan dengan warga luar negeri," tegas Dedi.
Momen Lebaran juga identik dengan potensi lonjakan lalu lintas, kepadatan arus mudik, hingga ancaman bencana alam yang membutuhkan kehadiran dan kesiapsiagaan kepala daerah. ***