Berkas Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan - Image Caption


News24xx.com -  Kasus Vadel Badjideh Hingga saat ini masih terus berlanjut dan penyidik masih melengkapi berkas yang ada.

Vadel Badjideh diketahui saat ini masih berada di dalam tahanan selama 40 hari ke depan di Polres metro Jakarta selatan atas laporan Nikita Mirzani.

Sudah hampir dua bulan kurang Fadil berada di dalam tahanan untuk menunggu pihak penyidik melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.

Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini penyidik masih dalam proses pelengkapan berkas.

“Untuk kasus yang dilaporkan oleh NM sudah memasuki tahap V ditahan, dari 20 hari penahanan ditambah 40 hari total 60 hari. Dari penyidik untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan,“ kata Nurma yang dikutip Poskota pada Selasa, 8 April 2025.

Norma mengatakan bahwa pemberkasan dari kasus yang menjerat Vadel hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan jika memang penyidik telah siap.
sudah 80 persen dilengkapi. Kemudian sekiranya masih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya,“ katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik dalam pengumpulan berkas tidak akan melebihi dari masa tahanan yang telah ditetapkan kepada TikTokers tersebut.

“Dari penyidik itu berusaha keras untuk melengkapi berkas yang ada sebelum 60 hari tentunya berkas ini sudah dinyatakan lengkap dan siap dikirim ke kejaksaan,“ ucapnya.

Namun, jika masa tahanan Vadel telah berakhir tetapi berkas masih belum selesai ia mengatakan bahwa nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait hal tersebut.

“Nanti kita bisa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Vadel dilaporkan oleh Nikita berseni atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak sulung nya, LM.

Diketahui, dancer tersebut sempat menjalani hubungan dengan anak Nikita Mirzani tersebut hingga muncul dugaan adanya tindak aborsi. ***