Rumah NJOP Kurang Rp 2 M Bebas Pajak, Pemprov Jakarta Beri Keringanan PBB-P2 di Tengah Lesunya Daya Beli Masyarakat

Rumah NJOP Kurang Rp 2 M Bebas Pajak, Pemprov Jakarta Beri Keringanan PBB-P2 di Tengah Lesunya Daya Beli Masyarakat - Image Caption


News24xx.com -  Di tengah menurunnya daya beli masyarakat, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan solusi kepada Wajib Pajak (WP) properti. Kebijakan yang berlaku mulai tanggal 8 April 2025 adalah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

“Keringan pajal yang berlaku mulai 8 April 2025 ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKJ dalam mewujudkan keadilan perpajakan,” kata Lusiana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/4).

Kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 yakni Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif.

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan melunasi kewajiban pajak,” ujar Lusiana.

Menurutnya pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan warga dan kota Jakarta.

“Namun, pemerintah juga melihat daya beli masyarakat saat ini sedang menurun. Untuk pemerintah memberikan solusi berupa keringanan pajak tanah dan bangunan,” ujar Lusiana.

Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut: Pertama, Pembebasan Pokok PBB-P2 yang mana masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025.

Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah).

B. Wajib Pajak orang pribadi.

C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi.

D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Kedua, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025 yang mana pemberian insentif secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari: Pengurangan sebesar 50?ri PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok. Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.

Ketiga, Keringanan Pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: PBB-P2 tahun pajak 2025, Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April – 31 Mei 2025, Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025, dan Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.

Selain itu Pemprov DKJ juga memberikan keringanan pada berbagai jenis tunggakan PBB-P2 yang mana masyarakat bisa mengakses kanal resmi dari Bapenda Jakarta.  ***