Penganiaya Bocah 4 Tahun Ditangkap Penyidik Polres Jakut

Penganiaya Bocah 4 Tahun Ditangkap Penyidik Polres Jakut - Image Caption


News24xx.com -  Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Utara setelah dilaporkan warga. EC diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang tak lain adalah anak dari pacarnya.

Polisi langsung bertindak setelah mendapat laporan atas penganiayaan di sebuah rumah di Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara. “EC sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Metro Jakut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, Rabu (9/4/2025).

Penangkapan terhadap EC dilakukan polisi setelah adanya laporan aksi penganiayaan tersebut. “Tadi malam ditangkap langsung dibawa ke Polres,”ujarnya.

Selain melakukan penganiayaan, EC juga mengurung korban di dalam kamar. Aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

Perbuatan biadap EC diketahui sejumlah warga setelah mendengar tangisan suara anak kecil. Mereka ramai-ramai mendatangi sumber suara yang akhirnya diketahui berasal dari salah satu kamar di sebuah rumah tersebut.

Warga lalu membuka pintu kamar itu secara paksa. Kondisi kamar dalam keadaan gelap dan bocah berinisial M duduk di atas kasur seorang diri dan menutupi tubuhnya dengan selimut.

Warga sangat terkejut begitu melihat kondisi M yang sudah mengalami luka lebam di area mata sebelah kiri. Salah seorang warga sambil meneteskan air mata langsung menggendong anak malang tersebut ke luar dari rumah tersebut. ***