Bareskrim Polri Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Polri Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi - Image Caption


News24xx.com - Sebanyak sembilan orang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Dijelaskan, tersangka pertama MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya. MS diduga yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua tersangka AR selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang. AR diduga menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL. Kemudian tersangka JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya.

Selanjutnya tersangka AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Dikatakan Brigjen Djuhandhani, tersangka MS dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

Dalam kasus penyidik Bareskrim Polri  telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.

Bareskrim Polri menangani kasus pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik. Selain itu, penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2022.

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengubah data 93 SHM. Data diubah setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah. ***