Dua Mantan Direktur LPEI Diperiksa KPK Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Dua Mantan Direktur LPEI Diperiksa KPK Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit - Image Caption


News24xx.com -  Dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit. Kedua mantan direktur itu, yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025). “Atas nama H dan RP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima tersangka dimaksud, dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI masing-masing, Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Sedangkan tiga tersangka dari debitur PT Petro Energy (PE) masing-masing, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini bermula dari benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE. Kedua pihak melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit

Namun pelaksanaannya Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Meski begitu tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Sementara pihak PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Akibat pemberian kredit tidak sesuai aturan negara merugi sebesar 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar. ***