Aniaya ART, Seorang Dokter dan Istrinya Ditangkap Penyidik Polres Jaktim

Aniaya ART, Seorang Dokter dan Istrinya Ditangkap Penyidik Polres Jaktim - Image Caption


News24xx.com -  Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) ditangkap penyidik Polres Jakarta Timur (Jaktim). Pasangan suami istri (pasutri) ini diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) secara sadis.

Aksi penganiayaan dilakukan berulangkali di rumahnya Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. “Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada awak media, Jumat (11/4/2925).

Pasutri ini ditangkap pada tanggal 8 April 2025 setelah polisi mendapat laporan atas penganiayaan tersebut. Sebelumnya pada 21 Maret 2025, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima berita yang viral di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Selain itu, adanya Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART korban yang dianiaya majikannya.

Menurut Kapolres Kombes Nicolas, korban di rumah kedua tersangka bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak majikan sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Namun, pasutri sadis itu merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan. Alasannya, tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak. “Korban dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan ke lantai,” ujar Kombes Nicolas.

Selain itu, rambut korban dipotong dengan acak-acakan, ditendang, diseret, dijewer dan disiram air panas menyebabkan sekujur tubuh korban mengalami luka-luka. Penyidik sudah mengamankan barang bukti, yakni hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.