KPUD Garut Terbukti Gelembungkan Suara, KPU RI Tetap Bungkam

KPUD Garut Terbukti Gelembungkan Suara, KPU RI Tetap Bungkam - Image Caption
News24xx.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih bungkam terkait putusan sanksi terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Hingga kini, proses penyelidikan dan pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang membuktikan pelanggaran, masih menggantung.
Sebelumnya Ketua LBH Brigade NKRI (LBH-BN) Ivan Rivanura yang mengadvokasi para Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK Kabupaten Garut, melaporkan aksi lancang KPUD Garut. Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Terkait laporan LBH-BN menyulut penyelidikan Wasnal KPU Jabar dan Sidang DKPP Bawaslu Jabar. Kedua lembaga itu menemukan bukti pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan perangkat KPUD Garut.
Namun tindaklanjut pembuktian itu masih menggantung, lantaran KPU RI masih belum mengumumkan putusan sanksi. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI.
Dalam penggelembungan suara ini, diduga turut ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut tak lain untuk oknum Ketua KPU Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar antara lain di 24 kecamatan yang berada di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dll.
Lebih jauh, kasus itupun telah disidang DKPP dan menjalani sidang etik yang menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku dan proses penyelenggaraan pemilu dan tindak pidana pemilu 2024 di Kabupaten Garut.
Laporan dan pembuktian yang terbit pada Desember lalu itu, belum dieksekusi KPU RI hingga sekarang.
“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” ungkapnya, Sabtu (12/4/2025).
Ivan mengungkapkan setelah mendatangi KPU RI pada Rabu lalu, proses tersebut masih mandek di bagian SDM dan Biro Hukum dan Inspektorat Utama. Persoalan kemudian, Insepektorat Utama mengaku belum mendapatkan putusan resmi KPU RI.
“Hal ini menjadi misteri untuk masyarakat Garut. Apa jangan jangan ada main mata atau ada pemufakatan jahat yang hendak di lakukan oleh KPU RI terhadap keputusan tersebut sehingga keputusan tersebut sampai saat ini belum diumumkan ke publik,” jelas Ivan.
Dia menuntut agar KPU patuh terhadap asas penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan kepastian hukum.
“Prinsip Luber dan JurdilL saat ini sudah menjadi kiasaan potret demokrasi di Indonesia, penyelenggaraan pemilu 2024 yang tidak profesional, transparan dan akuntable hanya menjadi menara gading dalam iklan iklan yang di promosikan oleh KPU RI,” tutupnya. ***