Kaki Penculik dan Pemerkosa Remaja Perempuan di Pasar Rebo Ditembak Resmob PMJ

Kaki Penculik dan Pemerkosa Remaja Perempuan di Pasar Rebo Ditembak Resmob PMJ - Image Caption


News24xx.com -  Pelaku penculikan sekaligus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun berinisial ETZ di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Pelaku berinisial MAM (47)  menyekap korban selama empat hari di sebuah kontrakan yang sengaja disiapkan.

Selama dalam penyekapan, pelaku berulangkali memperkosa dan mencabuli korban.

“Pelaku sudah menyiapkan kontrakan tempat korban disekap selama empat hari,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Markas PMJ Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Pelaku awalnya mengontrak di sebelah rumah korban dan berkenalan dengan keluarga korban sehingga menjadi akrab. Pada 10 April 2025, pelaku mengajak korban ke pasar dengan alasan ingin membeli barang dan hadiah untuk korban. 

Karena percaya, ibu korban mengizinkan anaknya untuk pergi bersama pelaku. Namun beberapa jam ditunggu, korban  tidak kunjung kembali ke rumah. Curiga akan terjadi sesuatu dengan korban, orangtuanya membuat laporan ke polisi.

Atas dasar laporan tersebut, menurut AKBP Reza, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti guna mengungkap dan menangkap pelaku penculikan tersebut.

Berkat kerja keras akhirnya tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan tempat persembunyian pelaku pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan korbannya.

Selama empat hari korban disekap dalam kontrakan di Jalan Kampung Asam RT. 01/ RW. 01, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam penangkapan, tersangka pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri saat mau ditangkap.

Takut pelaku kabur akhirnya tim mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Kuat dugaan, pelaku sudah merencanakan untuk menculik korban yang baru satu minggu dikenalnya. ***