Dugaan Korupsi Kasus Rekayasa Pengadaan di Bank BJB Periode 2021-2023 Diusut KPK

Dugaan Korupsi Kasus Rekayasa Pengadaan di Bank BJB Periode 2021-2023 Diusut KPK - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik KPK tengah mengusut adanya dugaan rekayasa dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Pengusutan dugaan rekayasa tersebut dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi di Bank BJB pada Kamis (17/4/2025).

“Saksi didalami perannya atas dugaan rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021 hingga 2023,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (21/4/2025).

Pada Kamis (17/4/2025) lalu, penyidik KPK memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi di Bank BJB. Ketiga saksi dimaksud, yakni Dadang Hamdani Djumyat, Wijnya Wedhyotama dan Roni Hidayat Ardiansyah.

Saksi Dadang Hamdani Djumyat diketahui selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022. Saksi Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB. Sedangkan saksi Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

Menurut Juru Bicara Tessa, terkait kasus  korupsi di Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan. Selain itu pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik  dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini negara diperkirakan merugi Rp222 miliar. ***