Ibu Rumah Tangga di Cisauk Tangerang Gelapkan 5 Mobil Rental

Ibu Rumah Tangga di Cisauk Tangerang Gelapkan 5 Mobil Rental - Image Caption


News24xx.com -  Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM, 41 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan lima mobil rental dari dua perusahaan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa seizin pemilik," kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi, Selasa, 22 April 2025.

Dhady menjelaskan, kasus itu bermula saat tersangka menyewa tiga unit mobil dari rental milik DERR di Ciputat seharga Rp10 juta per unit per bulan pada Desember 2024. Mobil-mobil itu kemudian digadaikan kepada orang lain sebesar Rp40 juta per unit.

Selanjutnya, tersangka kembali menyewa dua unit mobil dari rental milik NAG di Cilandak, Jakarta Selatan pada Januari 2025. Mobil disewa seharga Rp8 juta per unit per bulan, dan kembali digadaikan sebesar Rp35 juta rupiah per unit.

"Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ERM disangkakan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan. Ia meminta lebih teliti sebelum membeli mobil dari seseorang, terutama keaslian dokumen.

"Pastikan kendaraan tersebut benar-benar milik penjual dan memiliki surat-surat yang sah, seperti STNK dan BPKB. Jangan sampai membeli kendaraan hasil kejahatan," ujarnya.