Detik-detik Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Depan SPBU Pelamunan Serang

Detik-detik Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Depan SPBU Pelamunan Serang - Image Caption
News24xx.com - HE, pria berusia 37 tahun yang diduga pengedar narkoba, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang saat berada di depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Saat diamankan, ia diduga tengah menunggu pembeli. Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu di saku celana HE serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka HE diamankan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” ujar Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu 23 April 2025.
Menurut Bondan, penangkapan itu bermula dari laporan warga. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di lokasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” jelasnya.
HE tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Setelah diamankan, ia dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bondan.
Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Jakarta Barat, namun tidak mengetahui identitas pengedarnya karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
“Dia tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.
HE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati. ***