ASN Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi Tiap Rabu, Gubernur DKJ Pramono Perintahkan Satpol PP Tindak yang Bandel

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi Tiap Rabu, Gubernur DKJ Pramono Perintahkan Satpol PP Tindak yang Bandel - Image Caption
News24xx.com - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung meminta pasukan Satpol PP untuk mengawasi ASN yang bandel menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu ini. Satpol PP harus proaktif melakukan patroli minimal di kawasan kantor pemerintahan di Jakarta untuk menindak oknum pegawai yang menuju tempat kerja tetap pakai motor atau mobil.
“Pokoknya saya minta Satpol PP harus berani bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 soal ASN dan non-ASN Pemda Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis massal,” tandas Gubernur Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (30/4). Satpol harus berani menjalankan salah satu tupoksinya, meskipun itu dilakukan atasan atau teman sejawatnya.
“Saya tidak mau Satpol beralasan takut menegur pimpinan atau teman sejawat yang tertangkap basah naik motor atau mobil pribadi maupun kendaraan dinas,” tandas Pramono yang memberlakukan kebijakan tersebut mulai hari ini. Pelarangan penggunaan kendaraan pribadi berlaku tiap hari Rabu.
Pramono memerintahkan tempat-tempat parkir perkantoran milik Pemprov Jakarta harus dijaga Satpol PP. Jika ada pelanggaran langsung ditegur dan difoto untuk diteruskan kepada pimpinan atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nantinya para pelanggar tersebut akan dikenakan sanki mulai dari teguran, peringatan, disetral pada kegiatan upacara, hingga tindakan yang lebih serius seperti pemotongan TKD dan lainnya.
Sebagaimana diketahui Pramono memberlakukan kebijakan tersebut dalam upaya mengurangi kemacetan sekaligus meminimalisir gas buang kendaraan bermotor untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Kebijakan tersebut pernah dilakukan sejumlah Gubernur Jakarta periode sebelumnya namun tak berlangsung lama karena setelah sekian bulan berjalan akhirnya menghilang dengan sendirinya. Ibarat pepatah cuma hangat tapi ayam.
Sejumlah ASN terutama yang berposisi sebagai staf merasa paling repot menjalankan kebijakan tersebut. “Rumah saya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, kalau berangkat kerja ke Balaikota butuh empat kali ganti angkutan umum, mulai dari ojek, kereta, hingga Transjakarta. Jarak tempuhnya nyaris dua jam. Kalau naik motor sendiri sekitar satu jam,” keluh ASN yang tak mau disebut nama.
Menurutnya kebijakan itu juga tidak signifikan mengurangi kemacetan jalan raya. “Nyatanya lalulintas di jalanan masih macet, tak ubahnya dengan hari biasa lainnya,” ujarnya. Jumlah ASN di jajaran Pemprov berkisar 65 ribu orang terdiri dari 45 ribu PNS dan 20 ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan penduduk Jakarta berkisar 11 juta jiwa, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap kondisi lalulintas. ***