5.000 Rekening Judol Diblokir PPATK, Nilai Transaksi Rp600 Miliar Lebih

5.000 Rekening Judol Diblokir PPATK, Nilai Transaksi Rp600 Miliar Lebih - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai transaksi dari 5.000 rekening berbagai bank mencapai Rp600 miliar lebih.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran ribuan rekening terkait transaksi judol adalah bagian dari misi besar penegakan hukum. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan akibat judol.
“Penegakan hukum untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi serta kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan judi online,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Langkah tegas ini bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT). Gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selian itu memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
Dikatakan Ivan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol. Pelaku akan berupaya memenuhi kebutuhan untuk permainan judol dengan melakukan tindak pidana lainnya. PPATK lanjut Ivan terus mendorong kerja sama yang erat pihak terkait dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang. ***