Cuma Modus Cap Paspor hingga Investasi Bodong, 4 WNA Pakistan Ditangkap

Cuma Modus Cap Paspor hingga Investasi Bodong, 4 WNA Pakistan Ditangkap - Image Caption
News24xx.com - Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Rabu, 23 April 2025.
Keempat WNA ditangkap petugas Imigrasi yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Keempatnya berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar mengatakan, para WNA ditangkap setelah memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
"Tiga warga negara asing (IHB, UAB, dan IH) tersebut tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas Investor KITAS PMA (Kartu Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing) dengan E28A," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin, 5 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas, perusahaan atau PT yang menjadi sponsor setiap warga asing beserta investasi yang dilakukan, diduga fiktif. Keempatnya juga tidak mengetahui perusahaan tersebut.
Sementara itu, keempatnya juga terdeteksi tinggal di alamat yang berbeda dari dokumen keimigrasian.
WNA berinisial AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanannya ke Eropa.
"(AQ) diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," ucap dia.
WNA berinisial AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanannya ke Eropa.
"(AQ) diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," ucap dia.
"Karena pada saat petugas melakukan pengawasan, keempat orang ini sedang tidak jelas, jadi siang, malam, pagi, sore berada di jalan, makan, duduk, ngobrol dan kembali ke penginapannya," ujarnya.
Adapun investasi yang dimaksud para WNA tersebut, yakni terkait pakaian dan emas. Hanya saja, para WNA itu tidak mengetahui sponsor dan penjamin mereka selama di Indonesia.
"Dan pada 2024 juga belum ada, dan kami temukan di 2025 ini memang banyak macam modusnya, ada yang mau minta cap untuk izin ke negara yang mereka tuju, padahal sewaktu diselidiki, mereka tak jelas (tujuan tinggalnya)," kata Suhud.
Atas perbuatannya itu, keempat WNA dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
"Karena pada saat petugas melakukan pengawasan, keempat orang ini sedang tidak jelas, jadi siang, malam, pagi, sore berada di jalan, makan, duduk, ngobrol dan kembali ke penginapannya," ujarnya.
Adapun investasi yang dimaksud para WNA tersebut, yakni terkait pakaian dan emas. Hanya saja, para WNA itu tidak mengetahui sponsor dan penjamin mereka selama di Indonesia.
"Dan pada 2024 juga belum ada, dan kami temukan di 2025 ini memang banyak macam modusnya, ada yang mau minta cap untuk izin ke negara yang mereka tuju, padahal sewaktu diselidiki, mereka tak jelas (tujuan tinggalnya)," kata Suhud.
Atas perbuatannya itu, keempat WNA dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian. ***