Selundupkan Narkoba, WN Malaysia Ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soetta

Selundupkan Narkoba, WN Malaysia Ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soetta - Image Caption
News24xx.com - Seorang pria asal Malaysia ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Pria berinisial J (36) kedapatan membawa narkoba jenis ketamin, kokain, sabu dan benzo.
Pelaku, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, berhasil ditangkap berkat kerja sama Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. “Pelaku atas nama J,” ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Pelaku ditangkap pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dalam penerbangan dari Bangkok.
Tim Bareskrim Polri dipimpin AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo langsung mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Narkoba tersebut disembunyikan pelaku dalam celana JGW.
Hasil pemeriksaan diketahui, pelaku membawa narkoba dari Bangkok menuju Jakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamin, satu plastik klip berisi sabu, 14 tablet benzo.
Selain itu juga disita satu unit iPhone 15, 28 lembar uang 5 dolar AS, 5 lembar uang 10 dolar AS, 7 lembar uang 20 dolar AS, uang 100 dolar AS, 5 lembar uang 1 dolar AS, dan 3 paspor Malaysia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***