Petrus Minta Polri Hentikan Dulu Pemeriksaan Laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs

Petrus Minta Polri Hentikan Dulu Pemeriksaan Laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs - Image Caption


News24xx.com -  Sebelum melanjutkan pemeriksaan terkait aduan terhadap penuding ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, polisi diminta buktikan dulu ijazah tersebut asli atau palsu.

Hal itu dikatakan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (6/5/2025). “Harus dibuktikan dulu apakah ijazah milik Jokowi asli atau palsu,” ujar Petrus.

Sebelumnya pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya yang menuding ijazah miliknya diduga palsu. “Pemeriksaan atas laporan itu mestinya dihentikan atau ditunda dulu,” tegas Petrus.

Menurut pengacara senior ini, secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, pimpinan Polri harus menghentikan pemeriksaannya. Setidak-tidaknya ditunda dulu seluruh proses pemeriksaan terkait laporan Jokowi dan seluruh laporan polisi dari anggota masyarakat terhadap Roy Suryo Cs.

Dikatakan Petrus, polemik ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) telah bergulir bertahun-tahun. Tetapi sampai sekarang belum ada titik terang kepastian ijazah tersebut, asli atau palsu.

Sebab, selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi sendiri tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan ijazah miliknya.

Kini, lanjut Petrus Salestinus, ada dua proses hukum berjalan. Pertama, laporan terhadap dugaan ijazah palsu. Dan kedua, laporan Jokowi terhadap penuding ijazah miliknya palsu.

Laporan Jokowi kepada polisi terhadap Roy Suryo Cs karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Dikatakan Petrus, laporan itu bisa diproses jika ada bukti bahwa Jokowi memang harus dipertahankan nama baiknya.

Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan? Perlu pembuktian apakah ijazah S1 yang diduga sebagai palsu harus dibuktikan terlebih dahulu.

Pembutiannya harus lewat suatu putusan pengadilan yang berkeuatan hukum yang tetap dan adil yang menyatakan ijazah Jokowi itu asli atau paslu. ***