Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Video Call Asusila

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Video Call Asusila - Image Caption


News24xx.com -  Seorang pria berinisial MD (25) ditangkap penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Pria ini diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus video call asusila.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Bigo bernama Fariosa lalu mencari korban untuk melancarkan aksinya. Satu pelaku lainnya berinisial I (27) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, awalnya pelaku mengaku sebagai wanita kepada calon korban. Saat beraksi, pelaku menggunakan video porno untuk mengelabuhi korban seolah olah video tersebut adalah pelaku yang sedang berinteraksi.

“Seolah-olah korban sedang berinteraksi dengan pelaku, padahal sebenarnya itu video orang lain,” kata AKBP Herman kepada awak media, Selasa (6/5/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Pelaku I yang kini masih diburu polisi melakukan chat melalui WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di profiling untuk tujuan pemerasan.

Saat video call asusila berlangsung, pelaku MD menampilkan video-video porno dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya. Bila korban terperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, MD akan merekamnya.

Pelaku kemudian menggunakan hasil rekaman itu untuk memeras korban. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video pornonya bila tidak memberikan uang.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban jangan ragu untuk melapor kepada polisi guna ditindaklanjuti. Jangan takut karena polisi akan merahasiakan identitas demi menjaga nama baik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (10) juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. ***