KPK Sita 14 Bidang Tanah Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatra

KPK Sita 14 Bidang Tanah Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatra - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 14 bidang tanah disita KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Ke 14 aset tanah tersebut diduga dibeli dari uang hasil korupsi bernilai Rp18 miliar.
Hal itu dikatakan anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (6/5/1015). “Pada 29 April 2025, KPK melakukan penyitaan tanah sebanyak 14 bidang pada 29 April 2025,” ujar Prasetyo, dalam keterangannya yang didapat media ini.
Belasan bidang tanah yang disita KPK berada di 13 lokasi di antaranya, di Lampung dan Tangerang Selatan (Tangsel). Belasan bidang tanah ini sudah dibayar lunas akan dirampas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Pihak KPK sebelumnya pada Rabu (30/4/2025) mengungkapkan, telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus korupsi berdasarkan penyidikan pada 14-15 April 2025. KPK telah menyita 79 bidang tanah maupun lahan dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada 13 Maret 2024, penyidik KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020. KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka itu, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen. ***