Dua Remaja Bawa Empat Celurit Ditangkap Tim Patroli Polres Jakpus

Dua Remaja Bawa Empat Celurit Ditangkap Tim Patroli Polres Jakpus - Image Caption


News24xx.com -  Dua remaja kedapatan membawa empat celurit yang diduga hendak melakukan tawuran ditangkap penyidik Polres Jakarta Pusat (Jakpus), Sabtu (10/5/2025) dinihari. Kedua pemuda berinisial D (19) dan A (15) ditangkap di Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol Willian Alexander mengatakan, awalnya Tim PatroliRutin Polres Jakpus mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. “Dua orang langsung kami amankan karena membawa celurit,” ujar Kompol Willian Alexander, Sabtu (10/5/2025).

Selain itu, Tim Patroli Perintis Presisi “Cepu” dari Sat Samapta Polres Metro Jakpus juga berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga sudah direncanakan sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua remaja yang kedapatan membawa celurit kini diamankan di Polsek Senen bersama barang bukti celurit dan motor untuk proses lanjutan. “Langkah cepat dilakukan untuk mencegah hal yang lebih buruk,” tutur Kompol Wlian.

Menurutnya, sekarang ini tawuran bukan sekadar pelanggaran, melainkan berpotensi bahaya nyata bagi nyawa orang atau pelakunya sendiri.

Kepolisian mengingatkan pentingnya perhatian keluarga untuk membentuk karakter anak serta mengarahkan mereka ke jalur yang lebih positif. Keluarga diminta agar bisa mengrahkan ana anaknya kepada kegiatan yang positif yang bisa membentuk masa depan. Bukan malah menghancurkan masa depan mereka.

Sebab, aksi tawuran sama sekali tidak membawa manfaat, malah bisa berujung tragis. Aksi tawuran akan melukai orang dan bisa juga merenggut nyawa anak-anak itu sendiri. Jangan sampai para orang tua menyesal ketika semuanya sudah terlambat.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak. Ancamqan hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ***