Empat Pria Paksa Pemilik Mobil Bayar Parkir Rp20 Ribu

Empat Pria Paksa Pemilik Mobil Bayar Parkir Rp20 Ribu - Image Caption


News24xx.com - Empat pria ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan melakukan aksi premanisme memaksa pemilik mobil bayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu. Keempat pria itu berinisial T (45), F (52), I (41) dan H (51) ditangkap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat sedang beraksi berkedok tukang parkir.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025), sebagaimana dilaporkan korban berinisial IF ke polisi. Aksi premanisme empat pelaku terungkap berdasarkan laporan korban yang dipaksa membayar uang parkir Rp20 ribu.

Bahkan salah satu pelaku diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas). Awalnya korban IF memberi uang Rp5.000, tapi ditolak dan para pelaku memaksa uang parkir Rp20.000.

Korban akhirnya mengalah karena takut dikeroyok pelaku berjumlah empat orang dan diantaranya berbadan kekar. “Korban merasa tertekan terpaksa menuruti kemauan para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, sebagaimana dikutip media ini dari keterangan yang didapat, Minggu (11/5/2025).

Dalam aksinya mereka membagi tugas, yakni pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sedang tersangka F, I dan H bertugas sebagai eksekutor yang menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi. Dari tangan pelaku disita barang bukti, uang tunai Rp660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi. “Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah. Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme,” tegas Kombes Susatyo.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini. Kepolisuan juga ingin mengedukasi dan membina agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait parkir liar. ***