Cemburu Buta, Pria Ini Aniaya Teman Sendiri hingga Kritis

Cemburu Buta, Pria Ini Aniaya Teman Sendiri hingga Kritis - Image Caption


News24xx.com -  Gegara sakit hati karena wanita yang diam-diam dicintainya direbut pria lain, membuat R (47) gelap mata. Ia nekat menganiaya pria berinisial S yang dituduh telah merebut kekasihnya hingga kritis dan kini terbaring di rumah sakit.

Setelah buron satu hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap penyidik Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob AKBP Resa F. Marasabessy mengatakan, penganiayaan itu bermotifkan cemburu dan sakit hati mendengar korban segera menikah dengan wanita yang diam-diam dicintainya.

“Motifnya sakit hati terhadap korban yang calon suami dari perempuan yang pelaku cintai,” kata AKBP Resa, dalam keterangannya yang didapat media ini, Minggu (11/5/2025).

Setelah mengetahui perempuan idamannya akan segera menikah, pelaku berusaha mencari keberadaan korban. Pelaku mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk membunuh korban yang telah merebut perempuan idamannya.

Begitu keduanya bertemu pada Kamis (8/5/2025) malam, pelaku berpura-baru baik dengan korban seakan akan tidak terjadi apa-apa. Korban pun tidak merasa curiga sehingga ketika pelaku minta diantar pulang korban menurut saja.

Selama ini pelaku dan korban berteman, tapi pelaku tidak tahu kalau korban menjalin hubungan asmara dan segera akan menikah dengan perempuan yang juga dicintai pelaku.

Begitu sampai di tempat sepi di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pelaku langsung beraksi. Pelaku langsung menyayat leher korban dari belakan dengan pisau yang sudah disiapkan sehingga motornya jatuh.

Pelaku juga menusuk perut korban yang terkapar di pinggir jalan dengan bermandikan darah. Pelaku lalu mengambil motor milik korban dan melarikan diri. Dalam keadaan luka parah di leher dan perut korban dibantu warga dilarikan ke rumah sakit dan kini kondisinya kritis.

Pelaku ditangkap penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku disergap penyidik saat berada di Gang Surya Mekar, RT 009/RW 014, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit telepon seluler, sebilah pisau dan satu unit motor milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP junccto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.  ***