Staf Sekda Lampung Tengah Terpidana Korupsi Dana Pemilu Tahun 2009 Diringkus di Jakarta Selatan

Staf Sekda Lampung Tengah Terpidana Korupsi Dana Pemilu Tahun 2009 Diringkus di Jakarta Selatan - Image Caption
News24xx.com - Jajaran Kejaksaan Agung Rai bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah berhasil meringkus Awaludin, 40, staf sekredaris daerah (Sekda) Lampung Tengah yang buron selama sembilan tahun berhasil diringkus.
“Kami bersama jajaran Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap pelaku staf Sekda Lampung Tengah yang menjadi Bendahara Panwaslu tahun 2009 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahjn 2009,” kata Kasia Intel (Kasie) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin (19/5).
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak disetorkan kembali ke kas negara dalam kegiatan Pemilu tahun 2009.
Menurut dia, terpidana itu sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjung Karang selama lima tahun penjara dan diberikan secara in absentia dengan dugaan keuangan dalam pengawasan Pemilihan Presiden 2009.
Namun sejak dilakukan penyidikan hingga persidangan terpidana sama sekali mangkir atau tidak datang mengukuti persidangan. Hingga dijatuhkan divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 5 tahun atas dugaan korupsi ini terkait keuangan dalam pengawasan Pemilihan Presiden 2009.
Tim Kejaksaan Negeri RI dan Kejari Lampung Tengah berhasil meringkus terpidana di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah diproses administrasib di Kejari Jaksel akan dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***