Seorang Remaja di Tangsel Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Dekatnya

Seorang Remaja di Tangsel Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Dekatnya - Image Caption
News24xx.com - Seorang remaja perempuan berinisial GH diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman dekatnya, KJ. Orang tua korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LB/B/1015/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Terlapor dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut keterangan ibu korban, GH dan KJ mulai dekat sejak Januari 2025. Keduanya sering pergi bersama dalam rombongan teman. Namun, perubahan sikap GH mulai terlihat sejak pertengahan Maret.
“Anak saya pulang lewat tengah malam, rambut masih basah, dan tidak mau bicara. Saat saya tanya baik-baik, dia malah marah-marah. Saya mulai merasa ada yang tidak beres,” ujar ibu korban didampingi kuasa hukumnya, Rio Saputro, Minggu (25/5/2025).
Puncak kecurigaan terjadi pada 13 April 2025 saat korban pulang dalam keadaan emosional. Sang ibu menemukan bercak darah di celana GH. Saat ditanya, korban awalnya menyebut sedang menstruasi.
Namun setelah didesak, GH mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan KJ.
Korban menyebut peristiwa pertama terjadi di dalam mobil, lalu berulang di rumah pelaku saat kosong. Dalam pengakuannya, hubungan terjadi sebanyak sepuluh kali, tiga di antaranya melalui anus karena pelaku takut terjadi kehamilan.
“Saya sangat terpukul saat anak saya cerita semuanya. Saya coba sampaikan ke orang tua pelaku, tapi tanggapan mereka seolah meremehkan,” tambah ibu korban.
Keluarga menyebut kondisi mental GH menurun drastis setelah kejadian.
Ia menjadi mudah marah, melawan orang tua, dan menunjukkan gejala tekanan psikologis. Setelah mengumpulkan bukti dan berkonsultasi dengan kuasa hukum, keluarga akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.***