Polsek Padang Ratu Gerebek Judi Sabung Ayam, 5 Warga dan 17 Sepeda Motor Diamankan

Polsek Padang Ratu Gerebek Judi Sabung Ayam, 5 Warga dan 17 Sepeda Motor Diamankan - Image Caption


News24xx.com -  Sapu bersih aksi perjudian, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (31/5/2025).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di lingkungan mereka.

“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti, kami langsung bergerak cepat,” kata Kapolsek saat memimpin langsung penggerebekan, seperti dilansir POSKOTAONLINE.COM dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, lanjutnya, Kapolsek bersama anggota Tekab 308 Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan lima warga yang berada di arena sabung ayam, yaitu:

BR (50), warga Dusun 1, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
NGAT (60), warga Dusun 2, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
DS (24), warga Dusun 2, Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
JS (28), warga Dusun 7, Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
BO (36), warga Dusun 2, Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

17 Unit sepeda motor berbagai merek diamankan di arena sabung ayam Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti. (ist
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi judi sabung ayam antara lain, 4 ekor ayam jantan, 17 unit kendaraan roda dua berbagai merek, 1 buah jaring, 3 buah ember, dan 1 buah terpal.

Kini, kelima warga berikut barang bukti tersebut telah kita amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan menyapu bersih segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online. Kami pun meminta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas semacam ini di lingkungan mereka,” tegas AKP Edi Suhendra.

“Kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tandasnya. ***