Bea Cukai Batam Amankan 5,3 Kg Sabu dari Pelabuhan dan Bandara

Bea Cukai Batam Amankan 5,3 Kg Sabu dari Pelabuhan dan Bandara - Image Caption


News24xx.com -  Petugas Bea Cukai Batam kembali mengamankan 5,3 Kg sabu dari 4 kali upaya penyeludupan narkotika, di waktu dan tempat yang berbeda. Di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center (18/5), pelaku RR (23) berhasil diamankan ketika membawa 2 bungkusan dengan berat keseluruhan 100 gram sabu, datang dari Stulang Laut Malaysia, dengan menggunakan kapal MV. Dolphin Glory.

Dari pengakuan RR, petugas Bea Cukai melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan TO (28) dan RB (perempuan 48 tahun) yang akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Super Air Jet IU – 897, di Terminal Domestik Bandara Hang Nadim Batam.

“Pengakuan pelaku, mereka bertiga bareng berangkat ke Malaysia (16/5), mereka dijanjikan 8 juta rupiah jika berhasil membawa sabu seberat 250 gram,” ungkap Zaky Firmansyah Kepala Kantor Bea Cukai Batam, kepada sejumlah wartawan, Senin (2/6).

Zaky juga menjelaskan, bagaimana Bea Cukai terus mengawasi barang masuk dan keluar dari Batam. Dia juga menyinggung kolaborasi yang dilakukan lintas kewenangan dalam menangani kasus narkotika.

“Bayangkan saja, baru saja Danlanal Batam mengamankan 2 Ton sabu, seminggu kemudian kembali Tim Gabungan mengamankan 2 Ton sabu dan berikutnya Bea Cukai bersama Lanud Hang Nadim mengamankan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam, ” ungkap Zaky.

Para pelaku saat ini, lanjut Zaky, mengintai kondisi petugas kapan saat sibuk dan jam tertentu untuk bisa melewatkan barang terlarang tersebut.

“Yang 5 Kg sabu itu, diselibkan pelaku DI dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi, agar tidak terdeteksi,” sambung Zaky.

Pelaku DI diamankan di Bandara Hang Nadim (25/5), masuk menggunakan penerbangan Kuala Lumpur Malaysia tujuan Batam. Sabu seberat 5, 1 Kg yang diselipkan dalam alat masak berhasil dideteksi petugas Bea Cukai.

“Kita doakan petugas Bea Cukai dan lintas penegak hukum, agar terus berhasil menangkap penyeludupan narkotika ke Kepri ini, ” kata Syamsul Paloh Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kepri, Senin (2/6).

Untuk pemeriksaan lanjut, keempat pelaku diserahkan ke Polda Kepri, dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman seumur hidup dan hukuman maksimal mati. ***