Dirut Bank Jepara Artha Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha Fiktif

Dirut Bank Jepara Artha Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha Fiktif - Image Caption


News24xx.com -   Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko diperiksa penyidik KPK dalam kasus pencairan kredit usaha fiktif. Ia dimintai keterangan terkait kewenangan dan tugasnya selaku Dirut.

Penyidik KPK kini sedang mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok Jhendik sebagai dirut bank tersebut. “Masih didalami penyidik,”  kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp12,5 miliar dan 130 bidang tanah terkait kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha. Pemeriksaan terhadap Jhendik telah dilakukan pada Selasa (3/6/2025) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, KPK kini terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri. Kelimanya, JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri alasannya guna mempermudah penyidikan atas kasus korupsi tersebut. ***