KPK Sebut 85 Pegawai Kemenaker Diduga Ikut Menikmati Uang Pemerasan Rp8,9 Miliar

KPK Sebut 85 Pegawai Kemenaker Diduga Ikut Menikmati Uang Pemerasan Rp8,9 Miliar - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja diduga ikut menikmati uang hasil dugaan pemerasan senilai Rp8,94 miliar.
Namun sebagian uang tersebut telah dikembalikan lebih kurang Rp5 miliar. “Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, dikutip Jumat (6/6/2025).
Sejumlah pegawai telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil dugaan pemerasan tersebut. Kasus ini terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker tersebut. “Uangnya telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan menerima uang berjumlah Rp53,7 miliar sepanjang tahun 2019-2024. Para tersangka diketahui sebagai pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS dan AE.
Informasi yang didapat menyebutkan, tersangka SH diduga Rp460 juta, tersangka HYT diduga menerima Rp18 miliar. Tersangka WP diduga menerima Rp580 juta.
Selain itu, tersangka DA diduga menerima Rp2,3 miliar, tersangkq GW diduga menerima Rp6,3 miliar, tetsangka PCW diduga menerima Rp13,9 miliar, tersangka JS diduga menerima Rp1,8 miliar dan tersangka AE menerima Rp1,1 miliar. ***