BNN Musnahkan Sabu 2 Ton di PT Desa Air Cargo Batam

BNN Musnahkan Sabu 2 Ton di PT Desa Air Cargo Batam - Image Caption


News24xx.com - Badan Narkotika Nasional musnahkan sabu seberat 2 ton hasil tangkapan Tim Gabungan, Bea Cukai, BNN, TNI AL dan Polri, beberapa waktu lalu (26/5/2025), di perairan Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Pemusnahan secara simbolis sabu 2 ton akan dilakukan di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center. Dengan pertimbangan kondisi alat, untuk pemusnahan secara menyeluruh BNN dan pemerintah percaya dilakukan di PT. Desa Air Cargo Batam (DACB), perusahaan pengelola limbah B3, di Kabil Batam.

“Ini adalah hasil Program dari Desk Pemberantasan Narkoba, langkah pengungkapan dan pemusnaan ini adalah bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba, ” kata Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, di Pelataran Engku Putri Batam, saat menghadiri acara pemusnaan sabu seberat 2 ton, Kamis( 12/6/2025).

Program Desk Pemberantasan Narkoba yang dimaksud Budi Gunawan adalah kolaborasi BNN, Bea Cukai, TNI AL, serta lembaga lainnya untuk pemberantasan narkoba di wilayah Indonesia.

“Untuk di Kepri sendiri, ada dua kali pengungkapan besar, yang pertama pada (20/5) oleh TNI AL, sabu seberat 1,9 ton. Lalu yang kedua oleh Tim Gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun, sabu seberat 2 ton,” terang Budi.

Dalam acara pemusnaan sabu ini, ada 10 petugas lintas penegak hukum yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah, diberikan secara simbolis oleh Menko Polkam Budi Gunawan.

Petugas yang mendapat penghargaan di wilayah Kepri diantaranya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah bersama Kabid P2 nya, Muhtadi dan Kepala BNN Kepri Brigjend Pol Hanny Hidayat.

Sebelum dilakukan pemusnahan, warga Batam dan wartawan diminta untuk menunjuk barang bukti yang mau diuji oleh BNN. Pemusnahan 30 bungkus dilakukan secara simbolis dengan dua mesin pemusnahan milik Polda Kepri dan Polda Riau.

Melihat kemampuan mesin pemusnah dan banyaknya barang bukti, BNN memilih perusahaan pengelola limbah B3 di Kabil untuk memusnakan keseluruhan sabu.

“Kita akan lakukan pemusnahan secara simbolis, alat yang kita miliki ini, memusnahkan 1 kg sabu memakan waktu 2 jam, jika semua barang bukti (2 ton sabu) kita musnahkan disini, memakan waktu berhari-hari, kita teruskan pemusnahan di Kabil ,” terang Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom.

Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis, keseluruhan barang bukti sabu dibawa dan dimusnakan di perusahaan pengelola limbah B3, PT Desa Air Cargo Batam (DACB), di Kabil Kecamatan Nongsa Batam.  ***