Penyidik Kejari Kuningan Tahan JN Tersangka Dugaan Korupsi UPK Cibingbin

Penyidik Kejari Kuningan Tahan JN Tersangka Dugaan Korupsi UPK Cibingbin - Image Caption
News24xx.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap JN (inisial) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin tahun 2021-2023. Hal tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kuningan pada Kamis (12/6/2025), sejurus setelah JN ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin tahun 2021-2023 ini, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIa Kuningan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Sunarto, S.Pd.,SH.MH.,melalui Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto, SH.,menjelaskan, status tersangka terhadap JN ditetapkan setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang cukup.
“Akibat perbuatan tersangka JN ini telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh auditor Inspektorat sejumlah Rp.349.251.463,00. (Tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah),”terangnya.
Kasi Intel ini menyatakan, JN (25) sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka JN (25) diduga kuat melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Brian juga menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi terus-menerus dilakukan pihaknya dengan tanpa pandang bulu, dalam upaya menciptakan rasa adil bagi masyarakat. ***