Rayakan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKJ Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni-Agustus

Rayakan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKJ Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni-Agustus - Image Caption


News24xx.com - Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan klarifikasi bahwa dalam rangka perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta, pemberlakuan pemutihan pajak berlangsung selama dua setengah bulan, bukan sehari. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku dari tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati memberikan klarifikasi tersebut kepada wartawan di Balaikota, Jumat (13/6). “Kebijakan penghapusan dendan dan administrasi PKB ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga berlaku mulai Sabtu tanggal 14 Juni 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Lusiana Herawati.

Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan statemen Gubernur Pramono Anung yang sebelumnya menyatakan pemutihan pajak hanya berlaku pada hari H, ulang tahun Jakarta yang jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Juni saja. Melainkan berlangsung selama dua setengah bulan yakni hingga akhir Agustus 2025. “Syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya,” jelas Lusiana.

Wajib Pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan. “Kalau punya tunggakan, biasanya yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini Wajib Pajak hanya membayar pokoknya saja,” papar Lusiana.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta. “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Pramono menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta yang jatuh pada tanggal 22 Juni.
“Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujar Pramono.  ***