Tanggapi Nota Pembelaan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Autentik

Tanggapi Nota Pembelaan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Autentik - Image Caption
News24xx.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik sertifikat tanah di kawasan Rorotan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/6/2025). Kali ini, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menanggapi nota pembelaan yang telah dibacakan penasihat hukum terdakwa Tony Surjana.
JPU Kejari Jakarta Utara, Rico Sudibyo mengatakan, bahwa nota pembelaan terdakwa mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan. Pengaburan fakta itu adalah terkait kepemilikan sertifikat, padahal materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik. “Ini bukan soal siapa pemilik tanah. Ini soal pemalsuan dokumen dalam proses hukum,” katanya, di hadapan majelis hakim, Kamis (12/6/2025).
Selain itu, Jaksa juga mengkritisi langkah terdakwa Tony Surjana yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor BPN Jakarta Utara. Dalam proses penerbitan SHM, terdakwa dinilai memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid. “Terdakwa memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan blanko. Ini inti dari Pasal 266 KUHP terpenuhi,” ungkap Rico.
Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut. “Mengapa terdakwa tidak langsung mengurus blanko ke BPN? Ini justru menjadi bukti adanya niat menyimpang,” tambah Rico.
Dikatakan Rico, jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya otomatis cacat. “Keputusan TUN tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Proses penerbitan SHM tidak sesuai fakta pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Menanggapi dalil pihak pembela yang menyebut korban hanyalah boneka dari mafia tanah, jaksa menyebut klaim tersebut tidak berdasar. “Itu strategi klasik untuk membalikkan posisi menjadi korban. Ini hanya asumsi tanpa bukti,” sambung Rico.
Di akhir persidangan, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula dan memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa, dan menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan kami,” pungkas Rico.
Sementara itu, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, akan kembali menanggapi apa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo. “Apapun yang disampaikan JPU, itu adalah hak mereka, namun demikian kami akan menyampaikan duplik pekan depan,” ujar Brian, saat ditanya awak media usai persidangan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Tony Surjana disebut mengubah blanko sertifikat lama dari wilayah Kabupaten Bekasi menjadi blanko baru atas nama wilayah Jakarta Utara. Proses tersebut dilakukan dengan meminta bantuan seorang anggota kepolisian, Sarman Sinabutar, untuk mengurus penggantian sertifikat di BPN Jakarta Utara.
Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. ***