Insiden Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, TS Otak Pelaku Kerusuhan di Harjamukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Depok

Insiden Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, TS Otak Pelaku Kerusuhan di Harjamukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Depok - Image Caption
News24xx.com - Otak pelaku kerusuhan Desa Harjamukti, Kota Depok yaitu TS setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Depok kini mulai diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Peneliti.
“Berkas terkait otak pelaku kerusuhan di Harjamukti yaitu TS terkait pembakaran tiga mobil milik petugas kepolisian Depok saat terjadi kerusuhan terkait persoalan sengketa tanah beberapa bulan lalu sudah lengkap dan diterima tim Kejari Depok,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, Rabu (18/6).Tentunya setelah diteliti tim jaksa nanti akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Depok.
Kasus bermula dari sengketa lahan saat akan dieksekusi ada sejumlah massa yang menghalangi kegiatan tersebut hingga terjadi kerusuhan. Menurut dia, tersangka TS diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap orang lain, serta perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan kekerasan.
Tersangka TS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perlakuan tidak menyenangkan dengan memakai tindak kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasalnya, tambah dia, akibat insiden tersebut, tiga unit mobil dinas polisi dibakar massa kemudian melarikan diri. “Kasus tersebut mendapatkan perhatian masyarakat luas,” ujarnya.
Tim Kejari Depok akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka TS sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tentunya tim jaksa juga akan membawa seluruh bukti dan saksi ke hadapan majelis hakim guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan. ***