Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Rugikan Noldy Simon Rp14,9 M Mulai Disidangkan di PN Jaksel

Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Rugikan Noldy Simon Rp14,9 M Mulai Disidangkan di PN Jaksel - Image Caption


News24xx.com -  Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Ketiganya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik saksi  korban Noldy Simon sebesar Rp14.925.000.000 atau nyaris Rp15 miliar.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jaksel Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan mengungkapkan, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yakin penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Noldy Simon pada Maret 2024.

JPU menghadirkan saksi korban yang juga pelapor, yakni Noldy Simon selaku Direktur Utama PT Dinamis
Anugerah Nusantara (PT DAN), Komisaris PT DAN, Mardona, dan Jonny Julius selaku pengawas proyek, Agus Supriyono selaku manajer proyek, dan Zakaria sebagai site manager.

Menurut JPU, perbuatan tersebut bermula pada Maret 2024 di mana saksi Noldy Simon selaku Dirut PT DAN, yang bergerak dalam usaha jasa kontruksi, bertemu dengan Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, Ir Nasrudin MT dan Rukmawati dari PT Pilar Kreasi Mandiri yang berkantor di Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pertemuan tersebut, kata JPU, membicarakan pembangunan kostel di Jalan AH Nasution, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyiliukan, Kota Bandung, Jawa Barat.

JPU dalan surat dakwaannya juga menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa Ir Nasrudin MT dan Rukmawati menunjukkan alat peraga untuk meyakinkan Noldy Simon, di antaranya fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah No 579/Panyiliekan atas nama H Emuh yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Nomor
LH.01.06.05/926-DLH/IV/2022 tentang Persetujuan Persyaratan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Rumah Kost oleh PT Pilar Kreasi Mandiri, lalu gambar struktur Kostel, dan rencana
anggaran biaya yang sudah dibuat terdakwa Ir Nasrudin MT.

Pertemuan tersebut, kata JPU, ditindakanjuti dengan penandatangan perjanjian kontrak antara Muhamad Mochtar Saad (PT Pilar Keasi Mandiri) dengan Noldy Simon (PT Dinamis Anugerah Nusantara). Nilai pekerjaan pembangunan Kostel Residence Cendikia Bandung tersebut disepakati sebesar Rp59.700.000.000 atau Rp59,7 miliar.

Untuk itu, kata JPU, PT Dinamis Anugerah Nusantara akan mengerjakan per termin, di mana 30 persen dibayar Rp14.925.000.000 atau Rp14,925 miliar, dan bila sudah 55 persen, maka dibayar lagi Rp14.925.000.000 atau Rp14,925 miliar, atau 25 persen dari Rp59.700.000.000 (Rp59,7 miliar), kemudian Rp14.925.000.000, serta pembayaran terakhir Rp12.940.000.000.

“Disepakati juga retensi masa pemeliharaan 100 hari sebesar Rp2.985.000.000,” jelas JPU.

Setelah adanya paparan tersebut dan adanya keyakinan atas paparan PT Pilar Kreasi Mandiri yang dikalkulasikan Noldy Simon akan mendapat keuntungan antara Rp15 miliar hingga Rp20 miliar, kata JPU, terdakwa Muhamad Mochtar Saad menyerahkan cek tunai Bank Mandiri untuk pembayaran tahap pertama sebesar Rp14.925.000.000.

“Namun, setelah pekerjaan selesai dengan total progres 30,07 persen, cek tunai Bank Mandiri yang diberikan sebesar Rp14.925.000.000, saat dicairkan Astini dan Suparman ke Bank Mandiri Cabang Palma Tower, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2024, petugas teller menyebutkan cek tidak bisa dicairkan karena dana kosong alias tidak ada,” papar JPU.

Untuk itu, terdakwa Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, dan Ir Nasrudin MT diancam pidana penjara sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Peniouan, dan/atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ***