Buntut Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim

Buntut Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim - Image Caption
News24xx.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus suap.
Zarof terbukti melakukan suap kepada hakim sehingga Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan divonis bebas.
Sidang vonis terhadap mantan pejabat MA itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusannya.
Selain itu, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zarof dengan hukuman penjara 20 tahun.
Zarof Ricar dinyatakan terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp 5 miliar dalam kasus pembunuhan tersangka Ronald Tannur. Zarof juga disebutkan menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Uang itu diterimanya dari sejumlah pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Uang itu diperuntukkan untuk mengurus perkara di pengadilan, ada dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Jumlah total uang diterima Zarof sebesar Rp 915 miliar dan logam mulia seberat 51 kilogram dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan.
Perbuatan Zarof dinyatakan tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Tindakan Zarof juga dinilai telah mencederai nama baik lembaga MA dan jajaran. ***