25 Hektare Ganja Siap Panen Dibongkar Bareskrim Polri di Nagan Raya Aceh

25 Hektare Ganja Siap Panen Dibongkar Bareskrim Polri di Nagan Raya Aceh - Image Caption
News24xx.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare. Lokasinya di pegunungan Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja. “Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu tersangka lainnya,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Selasa (24/6/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Dua tersangka lainnya, yakni F alias Podan dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ladang ganja tersebut terungkap berawal pada akhir bulan Mei 2025. Polisi menangkap tersangka pengedar 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh.
Tersangka YH mengaku ganja kering seberat 27 kilogram itu milik F yang kini masuk DPO. Tersangka F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk mengantqr ganja kepada calon pembeli di Siantar, Sumatera Utara dengan imbalan Rp300 ribu per kilogram.
Penyidik mencoba mencari keberadaan tersangka F dan MR, namun keduanya tidak ditemukan. Dalam pemeriksaan tersangka YH mengaku masih ada ganja yang biasa disimpan F di gubuk dan hasilnya penyidik menyita 8 kilogram ganja.
Lebih mengejutkna lagi, tersangka YH mengungkapkan ada ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pada tanggal 17-19 Juni 2025, polisi mulai mencari ladang ganja dimaksud dan ditemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F.
Pada tanggal 20-22 Juni 2025, tim gabungan Polri melakukan operasi pencarian ladang ganja. Hasilnya, ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.
Hasilnya ada delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare. Umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton.
Tersangka F menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan. ***