Lindungi Aset Negara, BPN Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah Kopassus

Lindungi Aset Negara, BPN Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah Kopassus - Image Caption
News24xx.com - Dukung program sertifikasi aset pemerintah, salah satunya dengan kegiatan Pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah, Kantor Pertanahan Negara (BPN) Kota Jakarta Timur, merampungkan Sertifikat Elektronik milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang dipergunakan untuk Kompleks Rumah Dinas Kopassus di Kelurahan Baru, Pasar Rebo.
Kepala BPN Jaktim Rizal Rasyuddin mengatakan, pihaknya langsung menyerahkan sertifikat tersebut pada Kamis (26/6/2025) lalu. “Semangat pensertifikatan aset dilakukan guna kepastian hukum terhadap Barang Milik Negara Berupa Tanah,” kata Rizal, Minggu (29/6/2025).
Dikatakan Rizal, sertifikat tanah memberikan bukti legalitas kepemilikan tanah oleh negara, sehingga jelas siapa pemilik sah tanah tersebut, melindungi negara dari klaim pihak ketiga yang tidak sah atau sengketa terkait kepemilikan tanah, membantu dalam penataan dan pengelolaan aset negara, termasuk pendataan dan pemetaan aset tanah.
“Sertifikasi BMN merupakan upaya pengamanan aset negara dari potensi penyalahgunaan, penyerobotan, atau pemanfaatan yang tidak sesuai. Setelah bersertifikat, tanah aset negara dapat lebih mudah dan optimal dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Rizal.
Dikatakan Rizal, sertifikasi BMN sangat penting untuk pengamanan aset, dan semua itu sejalan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam Pasal 33 Ayat 3 disebutkan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ***