KPK akan Periksa Siapa Saja Terlibat Kasus Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Gubernur Bobby Nasution

KPK akan Periksa Siapa Saja Terlibat Kasus Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Gubernur Bobby Nasution - Image Caption
News24xx.com - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik KPK memeriksa siapa saja diduga terlibat, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Apalagi selama ini salah satu tersangka berinisial TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dikenal sangat dekat dengan Bobby Nasution.
“Kalau diduga terindikasi terlibat akan kami periksa siapa saja, termasuk gubernurnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangaannya dikutip media ini, Minggu (29/6/2025).
Saat ini pihak KPK sedang melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Uang yang dimaksud dari pihak swasta sebagai pemberi suap untuk memenangkan proyek tersebut.
KPK kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang haram itu mengalir. Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut akan dimintai keterangan. Tidak terkecuali Bobby Nasution yang menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikatakan Asep Guntur, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengungkapan awal. Ada kemungkinan terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Kelima tersangka dimaksud, yakni TOP sebagai kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL sebagai PPK Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR sebagai direktur utama PT DNG, dan RAY selaku direktur PT RN.
Tiga dari lima tersangka tersebut, yakni TOP, RES dan HEL disebutkan sebagai pihak yang menerima suap dari tersangka KIR dan RY sebagai pihak swasta. Uang dalam jumlah puluhan miliar itu sebagai pelicin untuk memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
Penyidik KPK menjerat tersangka KIR dan RAY dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasal ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka TOP, RES dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasal ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***