Uang Penyuapan Tiga Hakim di PN Surabaya Dikembalikan kepada Lisa dan Keluarga

Uang Penyuapan Tiga Hakim di PN Surabaya Dikembalikan kepada Lisa dan Keluarga - Image Caption


News24xx.com -  Pihak kejaksaan telah menyatakan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronal Tanur.

Dalam putusannya hakim menyatakan, uang penyuapan dikembalikan kepada Lisa dan keluarga karena tidak memiliki keterkaitan dengan perkara. “Dapat dipastikan uang yang disita sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Hakim meyakini bahwa uang tersebut dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya, karena diyakini hakim sudah tidak berkaitan dengan kasus suap yang dilakukan Lisa kepada Majelis Hakim PN Surabaya.

Majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan. Alasannya, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap. Hakim meyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada Majelis Hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Sementara alasan jaksa menyatakan banding karena barang bukti berupa uang asing yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dari suami Lisa Rachmat dan dari adik kandung Lisa Rachmat juga dari dompet milik Lisa Rachmat jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp27 miliar, tidak disita negara dan harus dikembalikan kepada Lisa Rachmat dan keluarga.

Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum Lisa Rachmat membantah alasan Jaksa terkait uang asing yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut. Dia menegaskan sependapat dengan keputusan majelis hakim. “Barang bukti tersebut patut atau harus dikembalikan kepada terdakwa, karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa Rachmat adalah pemberi suap bukan penerima suap,” tegas Andi Syarifuddin.

Dijelaskan Andi, uang yang dipergunakan Lisa Rachmat sudah tidak ada pada Lisa Rachmat dan keluarga Lisa Rachmat. Apalagi dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyakini bahwa uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya yang  membebaskan Ronal Tanur dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. “Uang sitaan itu sudah seharusnya dikembalikan kepada Lisa dan keluarga,” tegas Andi, Sabtu (28/6/2025), dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM.

Dikatakan Andi, pihak kejaksaan mengajukan banding atas vonis hakim itu sangat tidak memiliki dasar hukum. Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim yang membebaskan Ronal Tanur di PN Surabaya sebesar Rp3 miliar. Lisa Rachmat juga dituduh melakukan perbuatan jahat dengan Zarof Ricar untuk menyuap hakim agung di MA atas kasasi Ronal Tanur.

Jika ditotal, Lisa Rachmat dituduh atau didakwa menyuap hakim kurang lebih Rp8 miliar.  “Seharusnya uang itulah yang harus disita oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti hasil kejahatan, bukan uang yang tidak ada hubungannya dengan tidak pidana yang didakwakan Lisa Rachmat,” tegas Andi.

Dalam dakwaan Lisa Rachmat dituduh memberikan suap, artinya Lisa Rachmat adalah pihak yang memberi. Atas dasar itulah Andi mempertanyakan bagaimana mungkin barang bukti berupa uang yang ada pada suami Lisa Rahmat dan adik kandung Lisa Rachmat disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Kemudian jaksa meminta kepada majelis hakim agar barang bukti tersebut disita atau dirampas untuk negara. “Ini sangat tidak bisa diterima akal sehat,” tandasnya.

Menurut Andi, kliennya Lisa Rachmat juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya 11 tahun penjara. Sebab, pustusan hakim dinilai tidak memenuhi unsur asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas manfaat. ***