13 Orang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC di BRI

13 Orang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC di BRI - Image Caption


News24xx.com -  Sebanyak 13 orang dicekal KPK  untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan. Ke 13 orang tersebut dicekal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2020—2024.

Pencekalan terhadap 13 orang itu sudah  aktif sejak 27 Juni 2025 lalu. “Sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).

Alasan KPK melakukan pencekalan untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif. Namun sejauh ini pihak KPK belum membeberkan identitas ke 13 orang dimaksud. “KPK saat ini belum bisa memberitahukan hal tersebut,” ujar Budi.

Penyidik KPK sebelumnya pada 26 Juni 2025 dikabarkan telah menggeledah dua lokasi terkait mengusut kasus tersebut. Kedua lokasi dimaksud, Kantor BRI Pusat di Sudirman dan di Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah bukti, salah satunya catatan keuangan. Penyidik akan mendalami untuk mengetahui ke mana saja aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Penyidik KPK juga menyelidiki bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC itu. Selain catatan keuangan, penyidik KPK juga menyita dokumen terkait pengadaan, barang bukti elektronik hingga tabungan. ***