1.297 Perkara Judol Berhasil Diselesaikan Polri, Barbuk Rp922,53 Miliar

1.297 Perkara Judol Berhasil Diselesaikan Polri, Barbuk Rp922,53 Miliar - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 1.297 perkara judi online (judol) berhasil diselesaikan pihak kepolisian. Barang bukti (barbuk) yang disita senilai Rp922,53 miliar dan mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus.
Polri melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka. “Sebanyak 1.297 kasus berhasil diselesaikan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat HUT ke-97 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/1/2025), seperti diansir media ini.
Selain menangani masalah judi online, Polri juga memproses sedikitnya 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan judi online. “Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolri Sigit, pembentukan Direktorat Siber untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber serta menjamin keamanan ruang siber.
Kapolri perintahkan jajaran kepolisian untuk menangani permasalahan judi online dengan maksimal. Sebab, judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat.
Judi online saat ini sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur di Tanah Air. Kapolri minta agar penegakan hukum terhadap kejahatan judi online diterapkan secara maksimal dengan koordinasi antar-bagian agar masalah ini bisa tuntas.
Kapolri Sigit memerintahkan jajaran untuk menindak tegas bandar judi online. “Lakukan juga penindakan TPPU terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar. Asetnya bisa sita untuk negara,” tegasnya. ***