Dirut PT Allo Bank Indonesia Dicekal KPK Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Dirut PT Allo Bank Indonesia Dicekal KPK Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC - Image Caption
News24xx.com - Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pihaknya telah mencekal Dirut PT Allo Bank Indonesia Tbk agar tidak meninggalkan Indonesia guna mempermudah proses pengusutan kasus tersebut. “Iya, benar dicekal,” kata Fitroh kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Informasi yang didapat menyebutkan, Indra Utoyo yang mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu dari 13 orang yang dicekal KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya KPK menyatakan telah mencekal 13 orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK pada 26 Juni 2025 telah menggeledah dua lokasi untuk mencari alat bukti atas kasus itu.
Dua lokasi dimaksud masing-masing, Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Saat bersamaan, KPK juga mengumumkan memulai penyidikan baru terkait pengadaan mesin EDC.
Satu orang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto telah diperiksa penyidik KPK beberapa hari lalu. Selain itu, KPK pada 30 Juni 2025 mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun. Akibat dugaan korupsi itu, KPK memperkirakan negara merugi Rp 700 miliar. ***