Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Tangkap 1.597 Pelaku Kejahatan Periode April-Juni 2025

Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Tangkap 1.597 Pelaku Kejahatan Periode April-Juni 2025 - Image Caption
News24xx.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) dan polres jajaran berhasil mengungkap 1.449 kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode April hingga Juni 2025.
Kasus kejahatan dimaksud, yakni curat (pencurian dan pemberatan) 535 kasus, curas (pencurian dan kekerasan) 89 kasus, curanmor (pencurian kendaraan bermotor) 363 kasus, pencurian 249 kasus, pemerasan 29 kasus dan pembunuhan14 kasus. “Jumlah tersangka 1.597 orang dengan jumlah korban 1.745 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Total barang bukti yang disita berupa, mobil 12 unit, motor 230 unit, senjata api (senpi) 11 pucuk, amunisi 18 butir, senjata tajam (sajam) 98 bilah, dan barang bukti lainnya sebanyak 1.129 unit.
Para tersangka dijerat pasal, yakni tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP dengam ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun. Para tersangka pencurian dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Tersangka penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tersangka pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka kasus UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***